|
Ditulis oleh Blitarian
|
|
Thursday, 23 July 2009 |
|
Pemerintah Kabupaten Blitar telah mengeluarkan Pengumuman dengan nomor 970/584/409.116/2009 yang mana isi pengumuman tersebut tentang sosialisasi penerapan PAJAK HOTEL DAN RESTORAN berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar nomor 13 Tahun 1998.
Pengumuman ditandatangani oleh atas nama Bupati Blitar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Blitar, bapak Drs. Palal Ali Santoso, MM pada tanggal 13 Juli 2009.
Dalam pengumuman tersebut dinyatakan bahwa Konsumen/Pengunjung Hotel, Restoran, Warung atau sejenisnya dikenakan PUNGUTAN PAJAK sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah pembayaran.
|